Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    TORAJA ITARA - Diduga korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan tahun anggaran 2023, Bendahara Pengeluaran di Badan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Toraja Utara berinisial HTA, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Makale setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (29/8/2024)..

    Penahanan tersebut mulai terhitung hari ini tanggal 28 Agustus sampai 16 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao: PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

    Berdasarkan press release Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, pada hari Rabu 28 agustus 2024, bahwa HTA selaku ASN yang sebelumnya sebagai saksi pada kasus tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah pihak penyidik kejaksaan mengantongi 2 alat bukti.

    Alexander Tanak, juga menjelaskan jika HTA jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar RP. 750.250.275, - (Tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan hasil audit.

    Sementara cara melakukan tindak pidana korupsi tersebut kata Alexander, HTA diduga telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan terhadap 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang diterbitkan sepanjang tahun 2023.

    "Selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang atau Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan, " terang Alexander Tanak melalui konferensi persnya.

    Dari semua pencairan itu, HTA diduga melakukan transfer dana ke rekening pribadinya yang selanjutnya ditarik tunai untuk digunakan pada judi online.

    Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HTA berdasarkan press release, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian Pasal 8 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 9 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terrkait apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat lain, saat dikonfirmasi lanjut kepada Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan, mengatakan jika akan dikembangkan.

    (Widian)

    korupsi cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan alxender tanak toraja utara dana bagi hasil retribusi bkad toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Kawal Bersama Pilkada Serentak 2024, Peran Media Sangat Penting
    Rekrutmen Calon PPS Toraja Utara pada Pilkada Serentak 2024,  ini Harapan Bawaslu Toraja Utara
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Cinta Lingkungan Sayang Kesehatan, Gerakan Peduli Digagas PKBGT Kesu' Tallulolo
    Rekrutmen Calon PPS Toraja Utara pada Pilkada Serentak 2024,  ini Harapan Bawaslu Toraja Utara
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Jelang Pleno DPSHP Menuju DPT Tingkat Kabupaten, Bawaslu Toraja Utara Laksanakan Rakor Bersama Panwascam
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor Ini Jadi Prioritas di APBD Pokok 2024 

    Ikuti Kami